Cek Status Hak Pilih Anda
Pilih metode pengecekan menggunakan NIK KTP, Nama Lengkap, atau Pindai Barcode KTP
Pindai barcode 2D pada e-KTP Anda menggunakan kamera perangkat ini untuk membaca NIK secara otomatis.
Periksa status kepesertaan hak pilih Anda dalam Pemilihan Kepala Desa secara online, cepat, dan ketahui lokasi TPS tempat Anda mencoblos secara akurat.
Pilih metode pengecekan menggunakan NIK KTP, Nama Lengkap, atau Pindai Barcode KTP
Pindai barcode 2D pada e-KTP Anda menggunakan kamera perangkat ini untuk membaca NIK secara otomatis.
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan Kepala Desa, berikut kriteria warga yang berhak terdaftar dalam DPS dan DPT untuk menggunakan hak pilihnya:
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan diakui hak konstitusionalnya untuk memilih dalam pemilihan kepala desa.
Telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara (14 Desember 2026), atau sudah/pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.
Nyata-nyata berdomisili di wilayah Desa GEBUGAN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetakan DPS atau 27 Oktober 2026 yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang sah (minimal 27 April 2026).
Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya serta mampu menjalankan kewajiban dan hak pilihnya secara sadar dan mandiri.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang masih aktif.
Pastikan Anda telah memiliki e-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang beralamat di Desa GEBUGAN. Bagi warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada saat pembukaan DPS, segera siapkan berkas tersebut untuk diajukan dalam masa sanggahan.
Ketahui daftar dan lokasi Tempat Pemungutan Suara di setiap dusun untuk kelancaran pelaksanaan hak pilih Anda
Ikuti panduan berikut agar pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tertib, lancar, dan sah
Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT secara online melalui portal ini menggunakan NIK KTP.
Ketahui nomor dan alamat TPS tempat Anda terdaftar agar tidak salah mendatangi lokasi pemungutan suara.
Bawa fisik e-KTP asli dan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) yang telah dibagikan petugas KPPS.
Datang ke TPS pukul 07.00 - 13.00 WIB, gunakan hak pilih Anda secara Luber dan Jurdil, lalu celupkan jari ke tinta.
Jawaban atas pertanyaan umum seputar Daftar Pemilih Sementara (DPS) & Daftar Pemilih Tetap (DPT)