PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GEBUGAN • PILKADES TAHUN 2026

Portal Pengecekan DPS & DPT Pilkades

Periksa status kepesertaan hak pilih Anda dalam Pemilihan Kepala Desa secara online, cepat, dan ketahui lokasi TPS tempat Anda mencoblos secara akurat.

Jumlah TPS
1 TPS
DPT Ditetapkan
0 Jiwa
Total DPS
0 Jiwa
Pemungutan Suara
14 Dec 2026
PENGUMUMAN DPS AKTIF (SANGGAHAN S/D 28 OKTOBER 2026)
Menuju Hari Pemungutan Suara Pilkades
14 Desember 2026 • TPS Dibuka Pukul 07.00 - 13.00 WIB
-- HARI
-- JAM
-- MENIT
-- DETIK

Cek Status Hak Pilih Anda

Pilih metode pengecekan menggunakan NIK KTP, Nama Lengkap, atau Pindai Barcode KTP

Privasi Anda terjamin. NIK hanya dipakai untuk pengecekan data internal.
Masukkan minimal 3 huruf nama depan / lengkap Anda.

Pindai barcode 2D pada e-KTP Anda menggunakan kamera perangkat ini untuk membaca NIK secara otomatis.

Arahkan Barcode e-KTP ke kotak kamera:
PERSYARATAN HAK PILIH

Syarat Menjadi Pemilih Pilkades Desa GEBUGAN

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan Kepala Desa, berikut kriteria warga yang berhak terdaftar dalam DPS dan DPT untuk menggunakan hak pilihnya:

Syarat 1
Warga Negara Indonesia

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan diakui hak konstitusionalnya untuk memilih dalam pemilihan kepala desa.

Syarat 2
Genap Berusia 17 Tahun

Telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara (14 Desember 2026), atau sudah/pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.

Syarat 3
Domisili Desa GEBUGAN

Nyata-nyata berdomisili di wilayah Desa GEBUGAN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetakan DPS atau 27 Oktober 2026 yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang sah (minimal 27 April 2026).

Syarat 4
Nyata-nyata tidak terganggu jiwanya

Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya serta mampu menjalankan kewajiban dan hak pilihnya secara sadar dan mandiri.

Syarat 5
Tidak Dicabut Hak Pilih

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat 6
Bukan Anggota TNI / POLRI

Tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang masih aktif.

Dokumen Kependudukan yang Perlu Disiapkan Warga:

Pastikan Anda telah memiliki e-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang beralamat di Desa GEBUGAN. Bagi warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada saat pembukaan DPS, segera siapkan berkas tersebut untuk diajukan dalam masa sanggahan.

TITIK LOKASI TPS

Daftar TPS Pilkades Desa GEBUGAN

Ketahui daftar dan lokasi Tempat Pemungutan Suara di setiap dusun untuk kelancaran pelaksanaan hak pilih Anda

TPS 01
TPS 01

Wilayah Dusun: TPS 01

Buka 07.00 - 13.00 WIB Cek Hak Pilih →
ALUR PEMILIHAN

4 Langkah Menggunakan Hak Pilih Anda

Ikuti panduan berikut agar pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tertib, lancar, dan sah

1
Cek Data Pemilih

Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT secara online melalui portal ini menggunakan NIK KTP.

2
Cek Lokasi TPS

Ketahui nomor dan alamat TPS tempat Anda terdaftar agar tidak salah mendatangi lokasi pemungutan suara.

3
Bawa Dokumen Sah

Bawa fisik e-KTP asli dan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) yang telah dibagikan petugas KPPS.

4
Hadir & Berikan Suara

Datang ke TPS pukul 07.00 - 13.00 WIB, gunakan hak pilih Anda secara Luber dan Jurdil, lalu celupkan jari ke tinta.

PUSAT INFORMASI

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan umum seputar Daftar Pemilih Sementara (DPS) & Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran awal yang diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan perbaikan. Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih final yang telah diperbaiki, diverifikasi, dan disahkan secara resmi oleh Panitia Pilkades untuk digunakan pada hari pemungutan suara.

Segera hubungi atau datang langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades di Balai Desa GEBUGAN dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Petugas panitia akan memeriksa dan mencatat data Anda ke dalam daftar pemilih perbaikan/tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai penduduk Desa GEBUGAN secara sah yang dibuktikan dengan e-KTP/KK, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ya, sistem menerapkan prinsip perlindungan data pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022). NIK yang ditampilkan ke publik disensor (masking) dan nomor KK tidak dipublikasikan secara terbuka. Pengecekan hanya menampilkan status kepesertaan pemilih dan lokasi TPS Anda.